PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA
Pasal 59
(1) Setiap Orang yang dikenai sanksi paksa badan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) dilepas: pembayaran a. apabila Setiap Orang telah melunasi Denda Administratif;
- apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perintah paksa badan berakhir;
- berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau Menteri. d. berdasarkan pertimbangan tertentu dari
(2) Pertimbangan tertentu dari Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan apabila: 5O%o (lima puluh a. Setiap Orang sudah membayar persen) atau lebih dari jumlah Denda Administratif dan sisanya dilunasi dengan cara mengangsur;
- Setiap
SK No 085293 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Setiap Oran^g sanggup melunasi Denda Adminrstratif dengan menyerahkan bank garansi;
- Setiap Orang sanggup melunasi Denda Administratif dengan menyerahkan harta kekayaannya yang sama nilainya dengan Denda Administratif;
- orang atau pengurus perusahaan yang berumur 70 (tujuh puluh) tahun atau lebih; dan/atau
- orang atau pengurus perusahaan dengan alasan kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan doktcr.
(3) Menteri memberitahukan pelepasan serta alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pertimbangan sebagaimana climaksud pada ayat (21 secara tertulis kepada pimpinan tempat paksa badan.
