Pasal 58
(1) Dalam hal Setiap Orang
- tidak memenuhi kewajiban pembayaran Sanksi Administratif dengan nilai parling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan
- tidak mempunyai itikad baik untuk membayar Denda Administratif, Menteri menerbitkan Surar. Peringatan.
(2) Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diberikan untuk jangka u.aktu 14 (empat belas) hari.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 berakhir, Setiap Orang tidak melunasi Denda Administratif, Menteri menerbitkan surat perintah paksa badan untuk pengenaan paksa badan (gijzeling) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf d.
(4) Surat perintah patksa badan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), paling sedikit memuat:
- identitas orang atau pengurus perusahaan;
- alasan paksa badan;
- jangka waktu paksa badan; dan
- tempat paksa badan.
(5) Pelaksanaan
SK No 089128 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Pelaksanaan paksa badan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Polisi Kehutanan dan/atau Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup.
(6) Pelaksanaan paksa badan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dapat dilakukan dengan meminta bantuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia. (71 Jangka waktu pelaksanaan paksa badan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.
