Pasal 26
Setelah menerima pelaporan pelunasan tagihan PSDH dan DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4), Menteri menerbitkan:
- Persetujuan
SK No 089109 A
PRES IDEN REPUBLIK INDONESlA
- Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan di dalam kawasan Hutan Produksi; atau b.PersetujuanMelanjutkanKegiatanUsahadidalam kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Konservasi.
Paragraf 2 Penerbitan Persetujuan Kegiatan Usaha yang Tumpang-TindihdenganPerizinandiBidangKehutanan
Pasal27
(1) Dalam hal kegiatan usaha perkebunajn kelapa sawit
tumpang-tindih dengan Perizinan di bidang kehutanan di kawasan Hutan Produksi, dilakukan kerja sama pengelolaannya antara pemohon dengan pemegang Perizinan di bidang kehutanan' (21 Jangka waktu kerja sama sebagaimarla dimaksud padl ayat (1) dilakukan selama 1 (satu) daur- paling i"-r 25 (dua puluh lima) tahun sejak masa tanam'
(3) Menteri memfasilitasi kerja sama sebagaimana
dimaksud pada aYat (2)-
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meiruat kewajiban kepada Setiap Orang untuk:
- melakukan kegiatan jangka benah dengan tanamanpokokkehutanansesuaisilvikulturdi sela-sela tanaman sawit;
- tidak melakukan penanaman sawit baru (replanting); dan
- setelah habis 1 (satu) daur selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak masa tanam sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib mengembalikan areal usaha di dalam Kawasan Hutan kepada negara.
