Pasal 25
(1) Setiap Orang yang telah menerima surat perintah
pelunasan tagihan PSDH dan DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), wajib melakukan pelunasan tagihan PSDH dan DR. (21 Pelunasan tagihan PSDH dan DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diangsur.
(3) Pelunasan tagihan PSDH dan DR sebagaimana
dimaksud pada ayar (1), disetorkan ke kas negara. (41 Setiap Orang melaporkan pelunasan tagihan PSDH dan DR kepada Menteri disertai bukti pelunasan pembayaran.
(5) Dalam hal Setiap Orang telah melakukan pembayaran
dan pelunasan PSDH dan DR sebelum Undang- Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja berlaku, bukti pembayaran dapat digunakan sebagai bukti pengganti pelunasan PSDH dan DR.
Bagian Ketujuh Penerbitan
Paragraf I Penerbitan Persetujuan Kegiatan Usaha yang Tidak Tumpang-Tindih dengan Perizinan di Bidang Kehutanan
