PP
PENGHIMPUNAN DANA PERKEBUNAN
Pasal 7
BAB 2 — PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA
Dana yang bersumber dari dana masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c berupa Dana yang berasal dari perseorangan, asosiasi, dan/atau lembaga masyarakat yang tidak mengikat.
