PP
PENGHIMPUNAN DANA PERKEBUNAN
Pasal 6
BAB 2 — PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA
(1) Dana yang bersumber dari dana lembaga pembiayaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, berupa pembiayaan dari perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank.
(2) Pembiayaan dari perbankan dan/atau lembaga keuangan
bukan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
