PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2010
Pasal 112A
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sisa wilayah kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang tidak diakomodir dalam IUP perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 angka 2, diusulkan untuk ditetapkan menjadi wilayah pencadangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
