PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2010
Pasal 98
Dalam hal terjadi peningkatan jumlah modal perseroan, peserta Indonesia sahamnya tidak boleh terdilusi menjadi lebih kecil dari jumlah saham sesuai kewajiban divestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1a).
- Diantara Pasal 112 dan Pasal 113 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 112A dan Pasal 112B, yang berbunyi sebagai berikut:
