Pasal 7
BAB 4 — BANDING ADMINISTRATIF
(1) PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berupa
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Gubernur selaku Wakil Pemerintah dapat mengajukan banding administratif kepada BAPEK.
(2) Banding . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Banding administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan secara tertulis kepada BAPEK dan tembusannya disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau Gubernur selaku Wakil Pemerintah yang memuat alasan dan/atau bukti sanggahan.
(3) Banding administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan paling lama 14 (empat belas) hari, terhitung sejak tanggal surat keputusan hukumandepkumham.go.iddisiplin diterima.
(4) Banding administratif yang diajukan melebihi
tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), tidak dapat diterima.
