PP
BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Ketua, Sekretaris, dan Anggota BAPEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 6depkumham.go.id
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas
BAPEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibentuk Sekretariat BAPEK yang dipimpin oleh Sekretaris BAPEK.
(2) Susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat
BAPEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Pegawai Sekretariat BAPEK berasal dari PNS yang
diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
