PP
BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
Pasal 14
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Keberatan yang dalam Peraturan Pemerintah ini disebut banding administratif yang diajukan kepada BAPEK sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, berlaku ketentuan:
keberatan dan tanggapan yang telah diterima oleh BAPEK, tetapi belum diputus maka penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan sebelum Peraturan Pemerintah ini.
keberatan yang telah diterima oleh BAPEK, tetapi tanggapan belum diterima, maka penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB VII . . .
www.djpp.depkumham.go.id
