PP
KAWASAN INDUSTRI
Pasal 15
BAB 4 — IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI
(1) Izin Usaha Kawasan Industri diberikan kepada Perusahaan Kawasan berdasarkan Hukum Indonesia dan berkedudukan di
Indonesia.
(2) Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
- Badan usaha milik negara atau Badan usaha milik daerah;
- Koperasi; atau
- Badan usaha swasta.
