PP
KAWASAN INDUSTRI
Pasal 16
BAB 4 — IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI
(1) Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri dapat menunjuk pihak lain untuk
melakukan pengelolaan Kawasan Industri.
(2) Penunjukan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada pemberi Izin Usaha Kawasan Industri.
(3) Penunjukkan pengelolaan Kawasan Industri kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi
tanggung jawab Perusahaan Kawasan Industri yang bersangkutan.
