PP
KAWASAN INDUSTRI
Pasal 14
BAB 4 — IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI
(1) Perusahaan Kawasan Industri yang telah memperoleh Persetujuan Prinsip wajib memperoleh Izin Lokasi Kawasan Industri
dengan mengajukan permohonan kepada:
- bupati/walikota untuk Kawasan Industri yang lokasinya di wilayah satu kabupaten/kota;
- gubernur untuk Kawasan Industri yang lokasinya lintas kabupaten/kota; atau
- Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk Kawasan Industri yang lokasinya lintas provinsi.
(2) Pemberian Izin Lokasi Kawasan Industri kepada Perusahaan Kawasan Industri dilakukan berdasarkan Rencana Tata
Ruang Wilayah yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.
