PP
KAWASAN INDUSTRI
Pasal 13
BAB 4 — IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI
(1) Setiap kegiatan usaha Kawasan Industri wajib memiliki Izin Usaha Kawasan Industri.
(2) Untuk memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri, Perusahaan Kawasan Industri wajib memperoleh Persetujuan Prinsip
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kawasan Industri yang telah memperoleh Persetujuan Prinsip dalam batas waktu 2 (dua) tahun wajib melaksanakan:
- penyediaan/penguasaan tanah;
- penyusunan rencana tapak tanah;
- pematangan tanah;
- penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan mendapatkan pengesahan;
- perencanaan dan pembangunan prasarana dan sarana penunjang termasuk pemasangan instalasi/peralatan yang diperlukan;
- penyusunan Tata Tertib Kawasan Industri;
- pemasaran kaveling Industri; dan
- penyediaan, pengoperasian, dan/atau pemeliharaan pelayanan jasa bagi Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri.
(4) Batas waktu untuk mempersiapkan pembangunan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat
diperpanjang untuk satu kali dengan batas waktu paling lama 2 (dua) tahun.
