PP
KAWASAN INDUSTRI
Pasal 12
BAB 3 — SPESIFIKASI DAN FASILITASI KAWASAN INDUSTRI
Fasilitas perpajakan terhadap Kawasan Industri dan Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
