PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1991 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 badan yang oleh Negara diberi kewenangan mengelola pos dan giro dapat menerima, membawa dan/atau menyampaikan tulisan dan/ atau gambar, dari suatu kantor pos dan giro ke kantor lain untuk pelayanan umum yang proses pengirimannya menggunakan jaringan telekomunikasi milik badan penyelenggara. (2) Dalam memberikan pelayanan umum, badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memungut biaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
