PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1991 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Badan lain untuk dapat melaksanakan penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib memenuhi persyaratan: a. mempunyai lingkup usaha di bidang penyelenggaraan jasa telekomunikasi; b. berbentuk badan hukum INDONESIA; c. menggunakan jaringan telekomunikasi milik badan penyelenggara; d. membangun jaringan telekomunikasi dalam hal belum tersedia jaringan telekomunikasi milik badan penyelenggara dan selanjutnya mengalihkan hak atas jaringan telekomunikasi yang dibangunnya kepada badan penyelenggara sesuai pedoman yang ditetapkan oleh
Menteri.
