PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1991 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara perizinan, lingkup dan pedoman kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh Menteri.
