PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1991 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Jenis jasa telekomunikasi dasar meliputi jasa telepon, telex, telegram, sambungan komunikasi data paket, sirkit langganan, dan kanal telekomunikasi. (2) Jenis jasa telekomunikasi dasar selain yang dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
