PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1991 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Jenis jasa telekomunikasi bukan dasar dikelompokkan dalam
a. kelompok suitsing;
b. kelompok terminal;
c. kelompok akses basis data;
d. kelompok transaksional. (2) Perincian lebih lanjut masing-masing kelompok jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
