PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1991 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Badan lain selain badan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi dasar atas dasar kerja sama dengan badan penyelenggara, sedangkan untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi bukan dasar badan lain dapat melaksanakan tanpa kerja sama dengan badan penyelenggara.
