PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1991 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Badan lain dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan mitra usaha badan penyelenggara. (2) Kerja sama dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi dasar oleh badan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak melepaskan kewenangan badan penyelenggara.
