PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1991 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Pemerintah melimpahkan kewenangan penyelenggaraan jasa telekomunikasi kepada badan penyelenggara. (2) Penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)terdiri dari:
a. penyelenggaraan jasa telekomunikasi dalam negeri;
b. penyelenggaraan jasa telekomunikasi international. (3) Badan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah badan usaha milik Negara yang dibentuk untuk itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
