PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1991 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyelenggaraan telekomunikasi dilaksanakan oleh Pemerintah (2) Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
b. penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus;
c. penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan pertahanan
keamanan negara. (3) Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan pertahanan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur tersendiri dengan PERATURAN PEMERINTAH.
