PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1991 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 22
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Badan penyelenggara dan/atau badan lain wajib memenuhi setiap permohonan dari calon pemakai jasa telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat berlangganan jasa telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia.
