Pasal 23
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan atas setiap kerugian yang timbul atas penggunaan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1989 diatur sebagai berikut:
a. bagi pemakai jasa telepon, telex, telegram dan facsimile melalui kamar bicara umum atau warung telekomunikasi atau pusat pelayanan, keberatan diajukan secara tertulis kepada badan penyelenggara dan/atau badan lain selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak di-ketahui timbulnya kerugian dengan melampirkan
tanda bukti diri yang sah dari pemakai;
laporan kejadian yang mengakibatkan kerugian;
tanda bukti pembayaran;
b. bagi pelanggan telepon, facsimile, telex, sambungan komunikasi data paket, sirkit langganan atau kanal telekomunikasi, keberatan diajukan secara tertulis kepada badan penyelenggara dalam jangka waktu selambat-lambatnya
7 (tujuh) hari setelah laporan gangguan dengan melampirkan kuitansi pembayaran bulan terakhir. (2) Badan penyelenggara dan/atau badan lain mengadakan pemeriksaan berdasarkan laporan keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat(l). (3) Keputusan persetujuan atau penolakan pemberian ganti kerugian ditetapkan oleh badan penyelenggara dan/atau badan lain dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya keberatan. (4) Penolakan keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disertai dengan alasan-alasannya. (5) Tata cara pembayaran ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. untuk pemakai jasa telepon, telex, telegram, facsimfle, dari kamar bicara umum atau warung telekomunikasi atau pusat pelayanan, dibayarkan di lokasi kamar bicara umum, warung telekomunikasi, pusat pelayanan yang bersangkutan dengan menunjukkan surat panggilan untuk menerima ganti kerugian;
b. untuk pelanggan sambungan telepon, facsimile, telex, sambungan komunikasi data paket, sirkit langganan dan kanal telekomunikasi dibayarkan melalui restitusi pada tagihan bulan berikutnya.
