PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1991 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 21
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Badan penyelenggara berhak atas penggantian biaya yang timbul sebagai akibat pemindahan atau perubahan jaringan telekomunikasi karena adanya kegiatan atau atas permintaan
instansi/departemen/lembaga atau pihak lain. (2) Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi beban dan tanggung jawab instansi/departemen/lembaga atau pihak lain yang melakukan kegiatan atau menghendaki adanya pemindahan atau perubahan tersebut.
