PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1991 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 20
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Penyampaian rekaman berita oleh badan penyelenggara dan/atau badan lain kepada pemakai jasa telekomunikasi atas permintaan pemakai jasa yang bersangkutan untuk keperluan pembuktian pemakaian fasilitas telekomunikasi, tidak merupakan pelanggaran terhadap kewajiban menjamin kerahasiaan berita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
