PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1991 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 19
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Badan penyelenggara dan/atau badan lain wajib mematuhi ketentuan yang berlaku mengenai kerahasiaan berita sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi.
