PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1991 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 18
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Struktur dan besarnya tarip jasa telekomunikasi bukan dasar ditetapkan oleh badan penyelenggara dan/atau badan lain setelah mendapat persetujuan Menteri.
