PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1991 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 17
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Besarnya tarip jasa telekomunikasi dasar internasional ditetapkan oleh Menteri berdasarkan persetujuan-persetujuan intemasional dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berlaku.
