PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1981 tentang PERUSAHAAN UMUM PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA
Pasal 9
BAB 3 — ANGGA RAN DASAR
(1) Perusahaan dapat memperoleh dana-dana yang diperlukan untuk mengembangkan usahanya melalui pengeluaran obligasi atau alatalat yang sah lainnya. (2) Pengeluaran obligasi atau alat-alat yang sah lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), termasuk ketentuan-ketentuan yang berhubungan itu diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
