PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1981 tentang PERUSAHAAN UMUM PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA
Pasal 10
BAB 3 — ANGGA RAN DASAR
Atas usul Direksi, Menteri MENETAPKAN tarip bagi jasa angkutan penumpang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
