PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1981 tentang PERUSAHAAN UMUM PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA
Pasal 11
BAB 3 — ANGGA RAN DASAR
(1) Menteri MENETAPKAN kebijaksanaan umum mengenai tujuan dan lapangan usaha Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6. (2) Menteri melakukan pengawasan umum atas jalannya Perusahaan. (3) Dalam rangka penyelenggaraan hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),Menteri MENETAPKAN lebih lanjut kewenangan Direktur Jenderal yang bersangkutan sesuai dengan bidang kegiatannya untuk melakukan pembinaan teknis terhadap Perusahaan.
