PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1981 tentang PERUSAHAAN UMUM PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA
Pasal 12
BAB 3 — ANGGA RAN DASAR
(1) Pada Perusahaan dibentuk Dewan Pengawa s bertanggungjawab kepada Menteri.yang (2) Dewan Pengawas terdiri dari unsur Departemen Teknis yang bersangkutan, Departemen Keuangan, Departemen/Instansi lain yang kegiatannya bersangkutan dengan Perusahaan dan pej abat lain yan g ditunjuk oleh Menteri. (3) Salah seorang anggota Dewan Pengawas diangkat menjadi Ketua Dewan Pengawas.
