PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1981 tentang PERUSAHAAN UMUM PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA
Pasal 8
BAB 3 — ANGGA RAN DASAR
(1) Pembelanjaan untuk investasi yang dilaksanakan Perusahaan dapat berasal dari : a. dana intern Perusahaan; b. penyertaan Negara melalui Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara; c. pinjaman dari dalam dan atau luar negeri; d. sumber-sumber lainnya yang sah. (2) Anggaran investasi diajukan bersamaan dengan Anggaran Perusahaan, sedangkan bilamana anggaran investasi diajukan pada masa tahun buku yang sedang berjalan, maka anggaran investasi diajukan bersamaan dengan anggaran tambahan atau perubahan anggaran Perusahaan vang pengajuannya dilakukan sesuai dengan tatacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
