Pasal 2
BAB 2 — PENETAPAN STATUS PERUSAHAAN
(1) Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Djakarta yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 205 Tahun 1961 jis PERATURAN PEMERINTAH Nomor 229 Tahun 1961 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1981, dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dilanjutkan berdirinya dan ditetapkan bentuk usahanya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969, dengan nama Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta, disingkat PERUM PPD. (2) PERUM PPD berada dalam lingkungan Departemen Perhubungan. (3) Sebagai perusahaan yang memberikan jasa angkutan umum di jalan raya, PERUM PPD wajib melaksanakan peraturan-peraturan tentang angkutan j alan raya dan angkutan kota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau oleh Pemerintah Daerah lainnya sesuai dengan wilayah pelayanannya.
