PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1981 tentang PERUSAHAAN UMUM PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA
Pasal 3
BAB 3 — ANGGA RAN DASAR
(1) Perusahaan adalah badan hukum yang diserahi tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan usaha dalam lapangan angkutan umum penumpang di atas j alan raya dengan kendaraan bermotor. (2) Perusahaan melakukan usahanya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan peraturan perundang-undangan lainnya. (3) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, terhadap Perusahaan berlaku hukum INDONESIA.
