PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1981 tentang PERUSAHAAN UMUM PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan : a. Pemerintah adalah Pemerintah Republik INDONESIA; b. PRESIDEN adalah PRESIDEN Republik INDONESIA; c. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perhubungan;
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
d. Perusahaan adalah Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta; e. Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta, f. Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta; g. Pegawai adalah Pegawai Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta.
