PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1980 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN BAKARANGAN DAN KECAMATAN...
Pasal 14
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat daripada pembentukan 11 (sebelas) Kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan dengan memperhatikan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah.
