PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1980 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN BAKARANGAN DAN KECAMATAN...
Pasal 13
Setiap perubahan Desa/Kampung sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 1 0, dan 11, baik karena pemekaran, penggabungan maupun penghapusan sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah Kecamatan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
