PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1980 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN BAKARANGAN DAN KECAMATAN...
Pasal 15
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 1980
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1980 NOMOR 39
