PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1978 tentang KEDUDUKAN HUKUM, PENGATURAN PEMBERIAN PERAWATAN...
Pasal 8
BAB 4 — JAMINAN SOSIAL
Apabila seorang Sukarelawan/Partisan tewas/gugur di dalam atau karena melaksanakan tugas operasi atau bantuan operasi, maka kepada ahli warisnya yang sah menurut hukum, diberikan tunjangan duka sekaligus sebesar yang ditentukan bagi seorang Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
