Pasal 7
BAB 4 — JAMINAN SOSIAL
(1) Kepada Sukarelawan/Partisan yang menderita cacad di dalam dan atau karena 'melaksanakan tugas operasi atau bantuan operasi diberikan tunjangan cacad sekaligus. (2) Penetapan cacad terhadap seorang Sukarelawan/Partisan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan pernyataan tertulis Panitia Penguji Kesehatan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang memuat sebab-sebab cacad tersebut. (3) Besarnya tunjangan cacad yang dibayarkan sekaligus, ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. bagi Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang berpangkat Prajurit Dua Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat. (4) Kepada Sukarelawan/Partisan yang menderita cacad di dalam dan atau karena melaksanakan tugas operasi atau bantuan operasi, disamping mendapat tunjangan cacad sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), juga diberikan pendidikan ketrampilan, usaha penyaluran, dan tindak lanjut sesuai dengan keadaan cacadnya, berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
