PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1978 tentang KEDUDUKAN HUKUM, PENGATURAN PEMBERIAN PERAWATAN...
Pasal 6
BAB 4 — JAMINAN SOSIAL
Selama dalam tugas operasi atau bantuan operasi, Sukarelawan/Partisan diberi uang saku yang jumlahnya sama dengan uang saku yang diberikan kepada Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
