PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1978 tentang KEDUDUKAN HUKUM, PENGATURAN PEMBERIAN PERAWATAN...
Pasal 5
BAB 3 — PEMBERIAN PERAWATAN
Pengadaan perlengkapan bagi Sukarelawan/Partisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berupa perlengkapan pokok perorangan, bahan makanan dan lauk pauk, diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
