PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1978 tentang KEDUDUKAN HUKUM, PENGATURAN PEMBERIAN PERAWATAN...
Pasal 4
BAB 3 — PEMBERIAN PERAWATAN
Perawatan kesehatan bagi Sukarelawan/Partisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang mengalami cedera, dilaksanakan dengan fasilitas kesehatan yang tersedia dan biayanya ditanggung oleh Departemen Pertahanan-Keamanan.
