PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1978 tentang KEDUDUKAN HUKUM, PENGATURAN PEMBERIAN PERAWATAN...
Pasal 3
BAB 3 — PEMBERIAN PERAWATAN
Sukarelawan/Partisan yang melakukan tugas operasi atau bantuan operasi diberi, perawatan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
