PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1978 tentang KEDUDUKAN HUKUM, PENGATURAN PEMBERIAN PERAWATAN...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN HUKUM
(1) Terhadap Sukarelawan/Partisan yang melaksanakan tugas operasi atau bantuan operasi, berlaku Hukum Pidana Tentara Hukum Acara Pidana Tentara, dan Hukum Disiplin Tentara.
(2) Sukarelawan/Partisan yang melakukan tugas operasi atau bantuan operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang melakukan sesuatu tindak-pidana, diperiksa dan diadili oleh Badan Peradilan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
